Registar 45 Mesuji,mulai Action

Dalam rangka Implemantasikan bloking area pemerintah di wilayah registar 45,Sungai Buaya,Mesuji,Lampung.Kegiata ini di lakukan agar masalah yang melanda masyarakat registar 45 dapat segera di selesaikan dan tidak ada lagi konflik.Kegiata ini di ikuti oleh 167 orang personil timterpadu yang terdiri dari Brimopda Lampung 100 oarang,penyidik Lampung 30 orang,8 orang dari polres Mesuji,5 orang dari TNI angkatan darat,dan 24 orang dari pengelolahan hutan ssetempat,
Konflik kawasan hutan Registar ini sudah terjadi sejak tahun 2011,konflik yang kurang lebih 15 tahun ini selalu berlangsung ricuh dan menghasilkan beberapa kekerasan,penggusuran dan pengabaian hak-hak warga negara ini menimbulkan konflik yang berkelanjutan.
Masyarakat Etnitas adalah masyarakat moro-moro yang mengalami pengabaian dan di biarkan begitu saja,karena konflik yang terud berkelanjuta pada akhirnya berdampak signifikan terhadap kehidupan dan kesadaran sosial mereka.di katakan bahwa masyarakat Moro-moro memiliki berbagai masalah yang yang saat ini menimbulkan konflik Registar 45,masalah nya yaitu :
masalah tersebut tidak luput karena kurangnya perhatian dari masyarakat sekitar.Hukum serta keadilan serta seakan tidaka menjangkau masyarakat ubtuk mengatasi permasalahan ekonomi dan persoalan sosial.
Masalah yang ada saat ini belum bisa di selesaikan oleh pemerintah setempat,namun dengan demikian pemerintah sedang melaksanakan tuga agar konflik ini dapat segera terselesaikan.
Pemerintah setempat melakuakn subuah kegiatan yang di mana bertujuan untuk mencegah konflik itu datang kembali,yaitu dengan melakukan pengeblokan areal di Registar 45 yang di ikuti oleh 7 kelompok mitra,yaitu Marga Jaya,Tugu Roda,Sido Rukun,Mekar Jaya,Krya Tani,Karya Jaya dan Maju Jaya.

Sebenarnya kasusu sengketa lahan dengan perusahaan ini  memiliki 3 kasus yang menimbulkan konflik.kasus tersebut yaitu:

  • kasus P.T Barat Selatan Makmur Investido(BSMI) dengan warga registar 45,di Mesuji Lampung yang terjadi pada tahun 2011
  • kasusu P.T Sumber Wangi dengan warga registar 45 di Mesuji,Lampung pada tahun 2011
  • kasusu antara P.T Silva Inhutani dengan warga registar Mesuji,Lampung.
Kasus-kasus tersebut untuk saat ini belom bisa di tangani oleh pemerinta setempat.Insiden konflik ini terjadi karena masyarakat yang merasa bahwa mereka memiliki hak atas lahan tersebut,mereka selama ini tidak mendapatkan ganti rugi,penyabab kejadian konflik ini terjadi karena kejadian tersebut berdasarkan hasil investigasi ,di dapati fakta-fakta lapangan bahwa kasusu tersebut adalah kasus konflik tanah antara petani warga desa-desa tersebut di atas sebagai Plasma.
Indonesia sebaga Negara Hukum seharusnya pemerintah dapat mengambil keputusan yang baik,dan kesejahteraan seharusnya dapat di rasakan warganya.Dan tentunya pemerintah harus dapat menjamin hukum untuk dapat mewujudkan keadilan sosial.Kita sudah tau bahwa Indonesia sudah merdeka namun kenapa masyarakatnya masih saja di jajah.

0 komentar:

Posting Komentar